Rabu, 30 Januari 2013

Kata BNN, Narkoba Jenis Baru Raffi Hanya Ada di AS








Jakarta:  Juru bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengungkapkan zat baru, methylene dioxy meth cathinone (katinon), yang dikonsumsi Raffi Ahmad cs hanya ada di Singapura dan Amerika Serikat.
"Di beberapa negara zat ini sudah sebagai zat yang terlarang," ujar Sumirat di gedung BNN, Selasa, 29 Januari 2013. "Penyidik menerapkan pasal apa, jaringannya siapa, atau sumbernya dari mana, masih dalam perkembangan."
Menurut dia, BNN sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara detail, termasuk dari mana zat baru katinon itu didapatkan.

Saat ini, BNN juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait kandungan zat baru tersebut. Menurut Sumirat, turunan dari methylene dioxy meth cathinone belum dijabarkan dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia. "Zat baru bukan narkoba jenis baru. Kami sedang koordinasikan karena Kemenkes, BPOM, dan instansi lainnya yang lebih kompeten," kata Sumirat.

Menurut Sumirat, efek atau pengaruh dari zat tersebut mendekati methylene dioxy meth ampetamine (MDMA) atau ekstasi. "Pengaruhnya mendekati atau sama dengan MDMA," ujarnya.

Nantinya, menurut Sumirat, pemeriksaan kandungan zat ini akan dipecah-pecah dan dijelaskan lebih lanjut oleh kepala laboratorium. "Masih kami lakukan pemeriksaan sambil kawan-kawan lab melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemkes, termasuk UI dan lainnya. Nanti akan diketahuin bahan-bahannya seperti apa," ujarnya.

BNN sebelumnya menyebut zat yang digunakan Raffi adalah narkotik jenis baru, karena jenisnya belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, dalam lampiran Undang-undang tersebut sudah tercantum ratusan jenis narkoba.

Sumirat mengatakan, ada dua orang yang positif menggunakan zat baru ini, satu di antaranya berinisial R. Sumirat menyebut R itu berprofesi sebagai pekerja seni. Belakangan, ia membenarkan R adalah Raffi. Sumirat mengangguk saat ditanya apakah R itu Raffi.

AFRILIA SURYANIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar